Peserta (Pemegang Polis) adalah pihak yang mengadakan akad asuransi kesehatan bagi Pihak Yang Diasuransikan dengan FWD Insurance sebagai Pengelola. Sedangkan, Pihak Yang Diasuransikan (Tertanggung) adalah pihak yang risiko atas dirinya ditanggung oleh Pengelola. Jika kamu ingin mengikuti kepesertaan Asuransi Bebas Handal untuk perlindungan kamu sendiri, maka kamu adalah Peserta sekaligus Pihak Yang Diasuransikan.
Contoh:
Ibu dengan usia 25 tahun mendaftarkan kepesertaan Asuransi Bebas Handal untuk anaknya. Ibu tersebut sebagai Peserta dan anaknya sebagai Pihak Yang Diasuransikan.
Kamu berusia 30 tahun tidak bisa mendaftarkan kepesertaan Asuransi Bebas Handal untuk nenek dan/atau kakek kamu. Kamu hanya bisa mendaftarkan kepesertaan untuk pasangan, ayah/ibu, atau anak kamu.
Ya, Kontribusi akan berubah sesuai dengan usia Pihak Yang Diasuransikan seperti tabel Kontribusi di atas. Perubahan Kontribusi yang ditagihkan akan berlaku ketika ulang tahun Polis.
Contoh: kamu berusia 25 tahun mengikuti kepesertaan Asuransi Bebas Handal:
Contoh: Seorang Bapak ingin mengikuti kepesertaan Asuransi Bebas Handal untuk 3 (tiga) orang anaknya. Setiap anak (sebagai Pihak Yang Diasuransikan) hanya bisa dipertanggungkan dalam 1 (satu) Polis saja.
Sebagai alternatif, Asuransi Bebas Handal juga menyediakan Manfaat Layanan Bantuan Medis Darurat berupa Repatriasi Dengan Pendamping Medis dan Bantuan Pemulangan Jenazah atau Pemakaman/Kremasi Jenazah apabila terjadi di luar wilayah Republik Indonesia.
Terdapat penyakit-penyakit khusus termasuk komplikasinya yang dikecualikan dalam Masa Tunggu 12 bulan Polis. Berikut penyakit khusus tersebut: