Dalam upaya untuk mendukung perkembangan bisnis Perusahaan, FWD Insurance Indonesia berkomitmen penuh dan senantiasa mendukung penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (“Good Corporate Governance” atau “GCG”). Kebijakan dan Prinsip GCG yang ditetapkan oleh Perusahaan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.5/2016 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi, Kerangka Kerja Tata Kelola Perusahaan dan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi Manajemen Perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional di lingkungan Perusahaan. Perusahaan juga selalu berusaha untuk senantiasa membangun dan menyempurnakan struktur Perusahaan sebagai bentuk dari pengimplementasian prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, serta mengikuti lima prinsip dasar dari Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yang terdiri dari: Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi, serta Kesetaraan dan Kewajaran.